

Semarang, 31 Maret 2026 – Komitmen dalam meningkatkan kualitas riset dan pengabdian kepada masyarakat kembali ditunjukkan oleh Lembaga Pengembangan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP3M) Universitas Telogorejo Semarang melalui penyelenggaraan kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Program Hibah Internal Tahun 2025 Periode II.Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan bahwa dosen penerima hibah tidak hanya memperoleh pendanaan, tetapi juga memiliki pemahaman komprehensif terkait tata kelola pelaksanaan program secara profesional, akuntabel, dan berorientasi luaran.
Dalam pemaparan materi, LP3M mengawali dengan penyampaian hasil review proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, termasuk hasil similarity check sebagai bentuk komitmen terhadap integritas akademik. Hal ini menjadi fondasi penting dalam menjaga kualitas karya ilmiah yang dihasilkan.Lebih lanjut, dosen penerima hibah diberikan penguatan terkait aspek kontraktual kegiatan, meliputi ruang lingkup, hak dan kewajiban, hingga ketentuan pelaksanaan hibah. Ditekankan bahwa setiap penerima hibah wajib menjalankan program sesuai proposal yang telah disetujui tanpa perubahan skema, luaran, maupun alokasi anggaran.
Salah satu poin krusial dalam kegiatan ini adalah penjelasan mengenai mekanisme pendanaan yang dilakukan secara bertahap (40%–30%–30%), disertai dengan sistem pertanggungjawaban yang ketat dan transparan. Seluruh aktivitas pelaporan, baik kegiatan maupun keuangan, terintegrasi melalui platform digital SIPPMAGO sebagai bagian dari transformasi digital tata kelola riset di lingkungan universitas.Tidak hanya itu, LP3M juga menegaskan pentingnya manajemen progres kegiatan melalui pencatatan harian, pelaporan kemajuan, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) secara berkala. Tahapan ini menjadi instrumen kontrol untuk memastikan bahwa setiap program berjalan sesuai rencana dan target capaian.
Pada tahap akhir, dosen diwajibkan menghasilkan luaran yang terukur, seperti publikasi ilmiah, produk inovasi, maupun luaran lain sesuai skema hibah. Diseminasi hasil juga menjadi bagian penting dalam mendorong hilirisasi dan kebermanfaatan hasil penelitian dan pengabdian.Sebagai bentuk penegakan komitmen, LP3M menetapkan sanksi tegas terhadap pelanggaran, mulai dari penghentian pendanaan hingga pembatasan pengajuan hibah di masa mendatang. Hal ini menegaskan bahwa integritas dan akuntabilitas merupakan nilai utama dalam pelaksanaan program
Kegiatan berlangsung dinamis dan interaktif, mencerminkan antusiasme tinggi dari para dosen penerima hibah. Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh penerima hibah mampu menjadi motor penggerak peningkatan kualitas tridharma perguruan tinggi, sekaligus menghasilkan inovasi yang berdampak nyata bagi masyarakat.

