Yth. Bapak/ Ibu Dosen Penerima Hibah Internal Periode I Tahun 2024 di Tempat
Dengan hormat,
Berikut kami mengundang Bapak/ Ibu dalam kegiatan SosialisasiPelaksanaan Hibah Internal Periode I Tahun 2024 pada: Hari : Jumat Tanggal : 5 April 2024 Waktu : pk 10.00 – 12.00 Tempat : Ruang 706 Karena pentingnya acara ini seluruh ketua peneliti dan pengabdi “WAJIB” hadir dari awal hingga akhir.
Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Berdasarkan Rencana Operasional Unit P3M STIKES Telogorejo Semarang tahun 2024, diawal tahun ini diadakan seleksi usulan Hibah Pendanaan Internal Periode I. Penilaian usulan berdasarkan hasil Verifikasi Desk Evaluasi Usulan dengan beberapa item sebagai dasar penentuan lolos dan tidaknya usulan tersebut.
Upaya yang dilakukan UP3M dalam rangka mengembangkan mutu penelitian dan abdimas STIKES Telogorejo Semarang adalah dengan dilakukan uji plagiarisme terhadap semua usulan. Berdasarkan hasil review tersebut, maka dengan ini kami ucapkan selamat kepada para pemenang hibah internal dengan data penerima hibah terlampir dalam file Hasil Seleksi Penerima Hibah Internal Periode I Tahun 2024 sebagai berikut:
Review dilakukan secara 2 tahap yaitu seleksi administratif dan review eksternal oleh reviewer eksternal yang bekerjasama dengan Unit P3M STIKES Telogorejo Semarang . Skor review merupakan hasil review proposal/ konten proposal yang dilakukan oleh reviewer eksternal menggunakan Form Verifikasi Desk Usulan Penelitian (No Form: F.002/SOP/001/P3M) dan Pengabdian Masyarakat (No Form: F.010/IK/001/P3M).
Proposal yang lolos seleksi akan diberikan waktu untuk melakukan revisi sesuai dengan masukan reviewer (rekap hasil review dapat diakses pada laman SIPPMAGO masing-masing dosen). Adapun batas waktu revisi maksimal pada hari Rabu, 13 Maret 2024. Apabila tidak mengirimkan revisi proposal maka dianggap tidak melanjutkan keikutsertaan dalam kegiatan hibah.
Mohon berkenan untuk ketua dan anggota menghadiri kegiatan “Sosialisasi Pelaksanaan Hibah Internal Tahun 2024 Periode I, pada : Hari/ Tanggal : Jumat, 15 Maret 2024 Waktu : pk 08.00 – selesai Tempat : Ruang Teater lantai 6 Dan untuk ketua tim wajib hadir.
Demikian pengumuman ini kami sampaikan atas perhatiaannya terimakasih. Apabila ada hal yang ingin ditanyakan bisa menguhubungi bagian UP3M. Terima kasih.
Kepada: Bapak/ Ibu Dosen Penerima Hibah Internal Tahun 2023 di Tempat
Berdasarkan Kontrak Penelitian dan Pengabdian Masyarakat bagi penerima Hibah Internal Periode II Tahun 2023 STIKES Telogorejo Semarang di mana kewajiban penerima hibah adalah melaporkan seluruh dana yang telah diterima dalam kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan oleh Unit Pengembangan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat maka UP3M akan melaksanakan kegiatan Pelaporan Dana Tahap II. Kami mohon Bapak Ibu penerima hibah dapat melaksanakan kegiatan Monev tersebut dengan mengisi link sebagai berikut:
Selain itu kami mohon, juga dapat melakukan melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana tahap 2 yang telah diberikan, dengan ketentuan sbb: form pelaporan keuangan dapat diunduh di laman
ketua dan anggota saling berkoordinasi untuk melaporkan biaya yang telah digunakan dalam format terlampir
segala macam bentuk penggunaan dana harus dilaporkan dan dilampirkan bukti asli (nota, kuitansi, dll.), tidak diperkenankan ada jumlah lebih dan kurang dalam perhitungan total penggunaan dana
laporan keuangan dan bukti asli harus di scan dan nantinya wajib dilampirkan saat pengumpulan laporan akhir dalam lampiran
surat pertanggungjawaban belanja dan bukti asli dimasukkan ke dalam map, kemudian dikumpulkan ke UP3M untuk dicek keabsahannya. Apabila ditemukan hal yang kurang sesuai, ketua wajib memperbaiki dokumen tersebut sampai dengan mendapatkan persetujuan dari Ka.UP3M
Masa monitoring evaluasi mulai tanggal 23 – 29 Februari 2024.
Semua penerima hibah wajib mengikuti kegiatan Monev dan melakukan Pelaporan Pertanggungjawaban Dana pada periode waktu yang telah ditentukan. Apabila tidak melaporkan kegiatan dalam monev dan penggunaan dana pada periode waktu yang telah ditentukan maka dana selanjutnya tidak akan diberikan. Demikian yang bisa kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Dear, Penerima Hibah Internal Penelitian dan Abdimas Tahun 2023 Periode 2
Berdasarkan Kontrak Penelitian dan Pengabdian Masyarakat bagi penerima Hibah Internal STIKES Telogorejo Semarang di mana kewajiban penerima hibah adalah melaporkan seluruh kegiatan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan oleh Unit Pengembangan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat maka UP3M akan melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi Tahap I.
Pelaksanaan kegiatan monev dijelaskan sebagai berikut:
Waktu pelaksanaan monev pada tanggal 4 – 12 Desember 2023
Monev PENELITIAN dilakukan dengan cara mengisi form :
Monev ABDIMAS dilakukan dengan cara mengisi form :
Selain itu kami mohon, juga dapat melakukan melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana tahap 1 yang telah diberikan, dengan ketentuan sbb: form pelaporan keuangan dapat diunduh di laman. Segala macam bentuk penggunaan dana harus dilaporkan dan dilampirkan bukti asli (nota, kuitansi, dll.), tidak diperkenankan ada jumlah lebih dan kurang dalam perhitungan total penggunaan dana. Laporan keuangan dan bukti asli harus di scan dan nantinya wajib dilampirkan saat pengumpulan laporan akhir dalam lampiran.
Surat pertanggungjawaban belanja dan bukti asli dimasukkan ke dalam map, kemudian dikumpulkan ke UP3M untuk dicek keabsahannya. Apabila ditemukan hal yang kurang sesuai, ketua wajib memperbaiki dokumen tersebut sampai dengan mendapatkan persetujuan dari Ka.UP3M
Semua penerima hibah WAJIB untuk mengikuti kegiatan monev sesuai dengan waktu yang ditentukan. Apabila penerima hibah tidak melaporkan kegiatan dalam monev, maka dana tahap 2 tidak dapat diberikan.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Berdasarkan program kerja Unit P3M STIKES Telogorejo Semarang tahun 2023, diawal tahun ini diadakan seleksi usulan Hibah Pendanaan Tahap I. Penilaian usulan berdasarkan hasil Verifikasi Desk Evaluasi Usulan dengan beberapa item sebagai dasar penentuan lolos dan tidaknya usulan tersebut.
Upaya yang dilakukan UP3M dalam rangka mengembangkan mutu penelitian dan abdimas STIKES Telogorejo Semarang adalah dengan dilakukan uji plagiarisme terhadap semua usulan. Berdasarkan hasil review tersebut, maka dengan ini kami umumkan Hasil Seleksi Tahap I Penerima Hibah Internal yang lolos ditahap administrasi dan review konten ada didalam file terlampir.
Review dilakukan oleh pihak eksternal yang bekerjasama dengan Unit P3M STIKES Telogorejo Semarang . Skor review merupakan hasil review proposal/ konten proposal yang dilakukan oleh reviewer eksternal menggunakan Form Verifikasi Desk Usulan Penelitian (No Form: F.002/SOP/001/P3M) dan Pengabdian Masyarakat (No Form: F.010/IK/001/P3M).
Proposal yang lolos seleksi akan diberikan waktu untuk melakukan revisi sesuai dengan masukan reviewer (rekap hasil review akan disampaikan dalam SIPENDIEMAS). Adapun batas waktu revisi maksimal pada hari Sabtu, 14 Oktober 2023. Apabila tidak mengirimkan revisi proposal maka dianggap tidak melanjutkan keikutsertaan dalam kegiatan hibah.
Mohon berkenan untuk ketua dan anggota menghadiri kegiatan “Sosialisasi Pelaksanaan Hibah Internal Tahun 2023 Periode II, pada : Hari/ Tanggal : Senin, 16 Oktober 2023 Waktu : pk 08.00 – selesai Tempat : Ruang Theatre lantai 6 Dan untuk ketua tim wajib hadir.
Demikian pengumuman ini kami sampaikan atas perhatiaannya terimakasih. Apabila ada hal yang ingin ditanyakan bisa menguhubungi bagian UP3M. Terima kasih.
Yth. Seluruh Dosen Penerima Hibah Internal 2023 Tahap 1 di Tempat
Berdasarkan Kontrak Penelitian dan Pengabdian Masyarakat bagi penerima Hibah Internal STIKES Telogorejo Semarang kewajiban penerima hibah adalah mengumpulkan LAPORAN AKHIR dan LAPORAN KEUANGAN baik kegiatan penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat. Untuk itu kami mohon bagi para penerima hibah untuk mengumpulkan dalam bentuk :
Draft laporan penelitian atau pengabdian masyarakat
Lampiran laporan: laporan keuangan dan bukti pembelanjaan (nota/ kuitansi), surat-surat, luaran wajib dan atau tambahan, dokumentasi kegiatan, hasil pengolahan data jika ada
Pengumpulan draft laporan dan laporan keuangan tanggal 14-19 September 2023 ke bagian UP3M
Laporan keuangan menggunakan Surat Pertanggungjawaban Belanja seperti pada pelaporan keuangan sebelumnya. Untuk biaya luaran wajib dan tambahan (publikasi, HKI, buku, dll) apabila masih dalam proses, silahkan mengunduh form melalui link sebagai bukti pemenuhan laporan keuangan untuk kewajiban luaran.
Apabila draft laporan pada tanggal tersebut belum dikumpulkan ketua tidak berhak mendapatkan Hibah Internal untuk periode II di Tahun 2023
Draft ini nantinya akan dilakukan monev oleh bagian UP3M terkait dengan kelengkapan isi dan penyelesaian kegiatan untuk selanjutnya akan disahkan. Setelah Ketua peneliti dan pengabdi mendapatkan pengesahan, WAJIB mengumpulkan dalam bentuk softcover PROPOSAL dan LAPORAN ke bagian UP3M paling lambat 22 September 2023. Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Salam, Ns. Felicia Risca Ryandini, M. Kep., Sp. Kep. MB. Ka. UP3M
Sehubungan dengan Program Kerja Unit Pengembangan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (UP3M) Tahun 2023 dan guna memenuhi Kewajiban Dosen dalam Dharma Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, maka UP3M membuka Seleksi Hibah Internal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahap 2.
Pada periode ini dengan tema : PENINGKATAN KUALITAS HIDUP MANUSIA dengan beberapa topik unggulan yang ditawarkan antara lain: 1. Upaya penerapan filosofi gentle birth untuk peningkatan kualiatas hidup manusia 2. Pelayanan kefarmasian di area komunitas dan teknologi formulasi modern sebagai sediaan farmasi untuk penyakit infeksi 3. Upaya pencegahan kondisi kegawatan disemua area bidang ilmu Keperawatan dg menerapkan prinsip humanisme 4. Upaya pengembangan layanan fisioterapi geriatri melalui proses promotif-preventif-kuratif-rehabilitatif 5. Penatalaksanaan keperawatan di area palliative care
Beberapa skema yang dapat diikuti dapat dilihat lebih lengkap melalui link
Sebagai bentuk pengembangan uji coba Sistem Penelitian dan Pengabdian Masyarakat STIKES Telogorejo Semarang, maka proses pengajuan usulan dan proses review menggunakan sistem berbasis OJS, sebagai bentuk trial untuk pengembangan ke tahap selanjutnya. Guna memperlancar proses tersebut, kami dari UP3M akan mengadakan Sosialisasi Pengusulan Proposal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat kepada seluruh dosen pada:
Hari/ Tanggal : Senin, 11 September 2023 Waktu : pk 13.00 – selesai Tempat : R. Teatre lantai 6 Kami mohon seluruh dosen membawa laptop dan dapat mengikuti kegiatan tersebut.
Demikian yang bisa kami sampaikan. Apabila ada hal yang ingin ditanyakan bisa langsung menghubungi UP3M maupun Koordinator UP3M di masing-masing Program Studi. Terima kasih
Salam, UP3M
Note: Dokumen yang perlu disiapkan dalam pengusulan hibah sbb: 1. proposal sesuai dengan template (dapat diunduh di web UP3M) 2. lembar persetujuan ketua program studi 3. lembar pernyataan bahwa proposal merupakan karya orisinil penulis dan belum pernah didanai oleh pihak manapun
Kepada: Bapak/ Ibu Dosen Penerima Hibah Internal Tahun 2023 di Tempat
Berdasarkan Kontrak Penelitian dan Pengabdian Masyarakat bagi penerima Hibah Internal Periode I Tahun 2023 STIKES Telogorejo Semarang di mana kewajiban penerima hibah adalah melaporkan seluruh dana yang telah diterima dalam kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan oleh Unit Pengembangan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat maka UP3M akan melaksanakan kegiatan Pelaporan Dana Tahap II. Kami mohon Bapak Ibu penerima hibah dapat melaksanakan kegiatan Monev tersebut dengan mengisi link sebagai berikut:
HIBAH PENELITIAN :
HIBAH ABDIMAS :
Selain itu kami mohon, juga dapat melakukan melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana tahap 2 yang telah diberikan, dengan ketentuan sbb: form pelaporan keuangan dapat diunduh di laman
ketua dan anggota saling berkoordinasi untuk melaporkan biaya yang telah digunakan dalam format terlampir
segala macam bentuk penggunaan dana harus dilaporkan dan dilampirkan bukti asli (nota, kuitansi, dll.), tidak diperkenankan ada jumlah lebih dan kurang dalam perhitungan total penggunaan dana
laporan keuangan dan bukti asli harus di scan dan nantinya wajib dilampirkan saat pengumpulan laporan akhir dalam lampiran
surat pertanggungjawaban belanja dan bukti asli dimasukkan ke dalam map, kemudian dikumpulkan ke UP3M untuk dicek keabsahannya. Apabila ditemukan hal yang kurang sesuai, ketua wajib memperbaiki dokumen tersebut sampai dengan mendapatkan persetujuan dari Ka.UP3M
Masa monitoring evaluasi mulai tanggal 3 – 12 Juli 2023.
Semua penerima hibah wajib mengikuti kegiatan Monev dan melakukan Pelaporan Pertanggungjawaban Dana pada periode waktu yang telah ditentukan. Apabila tidak melaporkan kegiatan dalam monev dan penggunaan dana pada periode waktu yang telah ditentukan maka dana selanjutnya tidak akan diberikan. Demikian yang bisa kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.