MONITORING EVALUASI TAHAP II HIBAH INTERNAL 2022

Dear,
Penerima Hibah Internal Penelitian dan Abdimas Tahun 2022

Berdasarkan Kontrak Penelitian dan Pengabdian Masyarakat bagi penerima Hibah Internal STIKES Telogorejo Semarang di mana kewajiban penerima hibah adalah melaporkan seluruh kegiatan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan oleh Unit Pengembangan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat maka UP3M akan melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi Tahap II.

Pelaksanaan kegiatan monev dijelaskan sebagai berikut:

  • Waktu pelaksanaan monev pada tanggal 25-30 Juni 2022
  • Monev PENELITIAN dilakukan dengan cara mengisi form : 
  • Monev ABDIMAS dilakukan dengan cara mengisi form : 
  • Selain itu kami mohon, juga dapat melakukan melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana tahap 2 yang telah diberikan, dengan ketentuan sbb:
    form pelaporan keuangan dapat diunduh di laman. Segala macam bentuk penggunaan dana harus dilaporkan dan dilampirkan bukti asli (nota, kuitansi, dll.), tidak diperkenankan ada jumlah lebih dan kurang dalam perhitungan total penggunaan dana. Laporan keuangan dan bukti asli harus di scan dan nantinya wajib dilampirkan saat pengumpulan laporan akhir dalam lampiran.
  • Surat pertanggungjawaban belanja dan bukti asli dimasukkan ke dalam map, kemudian dikumpulkan ke UP3M untuk dicek keabsahannya. Apabila ditemukan hal yang kurang sesuai, ketua wajib memperbaiki dokumen tersebut sampai dengan mendapatkan persetujuan dari Ka.UP3M

Semua penerima hibah WAJIB untuk mengikuti kegiatan monev sesuai dengan waktu yang ditentukan. Apabila penerima hibah tidak melaporkan kegiatan dalam monev, maka dana tahap 2 tidak dapat diberikan.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan.
Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Salam,
Felicia Risca R
Ka. UP3M

MONITORING EVALUASI TAHAP I HIBAH INTERNAL 2022

Dear,
Penerima Hibah Internal Penelitian dan Abdimas Tahun 2022

Berdasarkan Kontrak Penelitian dan Pengabdian Masyarakat bagi penerima Hibah Internal STIKES Telogorejo Semarang di mana kewajiban penerima hibah adalah melaporkan seluruh kegiatan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan oleh Unit Pengembangan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat maka UP3M akan melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi Tahap I.

Pelaksanaan kegiatan monev dijelaskan sebagai berikut:

  • Waktu pelaksanaan monev pada tanggal 1-5 April 2022
  • Monev PENELITIAN dilakukan dengan cara mengisi form : 
  • Monev ABDIMAS dilakukan dengan cara mengisi form : 
  • Selain itu kami mohon, juga dapat melakukan melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana tahap 1 yang telah diberikan, dengan ketentuan sbb:
    form pelaporan keuangan dapat diunduh di laman. Segala macam bentuk penggunaan dana harus dilaporkan dan dilampirkan bukti asli (nota, kuitansi, dll.), tidak diperkenankan ada jumlah lebih dan kurang dalam perhitungan total penggunaan dana. Laporan keuangan dan bukti asli harus di scan dan nantinya wajib dilampirkan saat pengumpulan laporan akhir dalam lampiran.
  • Surat pertanggungjawaban belanja dan bukti asli dimasukkan ke dalam map, kemudian dikumpulkan ke UP3M untuk dicek keabsahannya. Apabila ditemukan hal yang kurang sesuai, ketua wajib memperbaiki dokumen tersebut sampai dengan mendapatkan persetujuan dari Ka.UP3M

Semua penerima hibah WAJIB untuk mengikuti kegiatan monev sesuai dengan waktu yang ditentukan. Apabila penerima hibah tidak melaporkan kegiatan dalam monev, maka dana tahap 2 tidak dapat diberikan.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan.
Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Salam,
Felicia Risca Ryandini
Ka. UP3M

Sambutan


Felicia Risca Ryandini
Ka.Unit P3M

Salam sejahtera bagi kita semua.

Puji dan syukur kami haturkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat karuanianya selalu memberikan kesehatan dan berkat bagi kita semua. Unit Pengembangan Penelitian dan Pnegabdian Kepada Masyarakat merupakan suatu wadah yang ada di STIKES Telogorejo dalam kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi khususnya penelitian dan pengabdian masyarakat. Unit yang berada dibawah Wakil Ketua 1 ini memiliki Ketua Unit dan dibantu oleh Sekretaris dalam proses pelaksanaan kegiatan. Selain itu, demi kelancaran proses kegiatan dan koordinasi terdapat Koordinator P3M di setiap Program Studi.

Guna meningkatkan mutu dan menjamin terlaksananya kegiatan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, pada awal tahun dibuatlah suatu Program Kerja yang meliputi peningkatan kualitas sumber daya manusia dengan kegiatan pelatihan/ workshop, kegiatan diskusi ilmiah/ forum ilmiah, selain itu juga dilaksanakanannya monitoring dan evaluasi bagi usulan kegiatan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat terjadwal guna menjamin pelaksanaan mutu kegiatan. Pendampingan dosen yang ingin mengikuti kegiatan hibah pendanaan eksternal juga dilakukan didalamnya. STIKES TElogorejo juga memiliki daerah binaan, dimana Unit P3M bertanggungjawab dalam pelaksanaan pendampingan daerah binaan tersebut melalaui kegiatan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Demikianlah gambaran kegiatan yang terdapat dalam Unit P3M STIKES Telogorejo. Semoga melalui Unit P3M ini pelaksanaan kegiatan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat di lingkup STIKES Telogorejo dapat berjalan dengan baik, dan bermanfaat bagi dunia kesehatan.

Semarang,

Felicia Risca Ryandini

Ka.Unit P3M